Selasa, 15 Mei 2012

Zakat

Assalamu'alaikum wr. wb.

Zakat adalah mengeluarkan sebagian dari harta dengan cara dan syarat tertentu yang mencapai nisab kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Zakat hukumnya wajib dan termasuk rukun Islam. Zakat diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa dan zakat fitrah. Para Nabi tidak diwajibkan mengeluarkan zakat karena zakat ditujukan untuk membersihkan harta dan badan, sedangkan para nabi sudah dibersihkan Allah dari kotoran, harta nabi adalah titipan Allah dan mereka tidak memiliki, maka para nabi tidak boleh diwarisi. Masalah zakat dalam al-Qur'an diulas sebanyak 83 kali, ini menunjukkan pentingnya ibadah ini.

Penerima zakat sesuai dengan ayat surah Taubah : 60 adalah sebagai berikut:
  1. Fakir, yaitu mereka yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan, untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya,
  2. Miskin, yaitu mereka yang mempunyai harta dan pekerjaan, namun tidak mencukupi kebutuhan primer mereka,
  3. Amil Zakat, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat,
  4. Muallaf, mereka yang baru masuk Islam,
  5. Hamba Sahaya yang diberi kesempatan oleh majikannya untuk membeli dirinya,
  6. Mereka yang terjerat hutang,
  7. Sabilillah, untuk mujahidin di jalan Allah,
  8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan bekal dalam perjalanan di jalan Allah,
Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan menjelang di akhir bulan Ramadhan. Hukumnya wajib. Karena zakat fitrah termasuk zakat wajib, maka penerima zakat fitrah adalah salam dengan penerima zakat.

Sedangkan sedekah adalah mengeluarkan harta, selain yang termasuk zakat, karena Allah dan karena menolong orang yang memerlukan pertolongan. Sedekah hukumnya sunnah. Orang-orang yang dianjurkan untuk diberi sedekah adalah:
  1. Kerabat
  2. Tetangga
  3. Fakir Miskin
  4. Orang-orang soleh
  5. Sedekah boleh diberikan kepada orang berkecukupan dan orang fasiq demi untuk tujuan baik.
Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang nafkahnya menjadi tanggungan pemberi zakat, seperti anak dan keturunanya, orang tua dan isteri, karena ini tidak bisa merealisasikan maksud pemberian zakat dalam arti sesungguhnya. Zakat diberikan kepada orang yang memerlukan, sedangkan mereka itu tidak termasuk orang yang memerlukan, karena masih ada yang memberinya nafkah, yaitu pemberi zakat.

Namun para ulama berpendapat, boleh memberikan zakat kepada orang yang menjadi tanggungan tersebut, apabila ia termasuk golongan orang yang terjerat hutang atau anggota pasukan yang berjihad di jalan Allah. Artinya mereka menerima zakat atas nama kelompok ini, bukan atas nama fakir miskin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar